Menurut Simanjuntak
(1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari
resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup
tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan
kondisi pekerja.
Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000,
p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi
dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya,
perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau
tempat kerja tersebut.
Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan
Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan
psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang
disediakan oleh perusahaan.
read more~ http://learnmine.blogspot.co.id/2015/04/keselamatan-dan-kesehatan-kerja.html
read more~ http://learnmine.blogspot.co.id/2015/04/keselamatan-dan-kesehatan-kerja.html
Menurut Simanjuntak
(1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari
resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup
tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan
kondisi pekerja.
Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000,
p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi
dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya,
perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau
tempat kerja tersebut.
Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan
Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan
psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang
disediakan oleh perusahaan.
read more~ http://learnmine.blogspot.co.id/2015/04/keselamatan-dan-kesehatan-kerja.html
Keselamatan dan kesehatan kerja K3 adalah kondisi dimana semua potensi bahaya di area kerja sudah dikendalikan dan di minimalkan dampak dari potensi bahaya tersebut.read more~ http://learnmine.blogspot.co.id/2015/04/keselamatan-dan-kesehatan-kerja.html
Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Menurut Simanjuntak
(1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari
resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup
tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan
kondisi pekerja.
Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000,
p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi
dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya,
perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau
tempat kerja tersebut.
Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan
Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan
psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang
disediakan oleh perusahaan.
read more~ http://learnmine.blogspot.co.id/2015/04/keselamatan-dan-kesehatan-kerja.html
Keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan,
lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan
kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi
oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan
risiko kecelakaan kerja (zero accident). read more~ http://learnmine.blogspot.co.id/2015/04/keselamatan-dan-kesehatan-kerja.html
gambar 1
Penerapan
konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost)
perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka
panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan
datang.
Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja
adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya
yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh
derajat kesehatan
yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan
usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan
–gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan
lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Keselamatan kerja sama dengan Hygiene Perusahaan.
Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah manusia
b. Bersifat medis.
Pengertian
sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan
sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan
kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan
lingkungan dan pekerjaannya.
Paradigma
baru dalam aspek kesehatan mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dan
bukan sekedar mengobati, merawat atau menyembuhkan gangguan kesehatan
atau penyakit. Oleh karenanya, perhatian utama dibidang kesehatan lebih
ditujukan ke arah pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya penyakit
serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.
Status kesehatan seseorang, menurut blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni :
1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik /
anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme)
dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
3. pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi, dan
4. genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.
Demikian pula status kesehatan
pekerja sangat mempengaruhi produktivitas kerjanya. Pekerja yang sehat
memungkinkan tercapainya hasil kerja yang lebih baik bila dibandingkan
dengan pekerja yang terganggu kesehatannya”.
Menurut
Suma’mur (1976) Kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu
kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja/
masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik
fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap
penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan
lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum. Konsep kesehatan kerja
dewasa ini semakin banyak berubah, bukan sekedar “kesehatan pada sektor
industri” saja melainkan juga mengarah kepada upaya kesehatan untuk
semua orang dalam melakukan pekerjaannya.
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Sumakmur, 1993).
Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah lingkungan kerja
b. Bersifat teknik.
Pengistilahan Keselamatan dan
Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam macam ; ada yang menyebutnya
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya
disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health.
Keselamatan
kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering
disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu
pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya.
Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau
peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak
harta benda atau kerugian terhadap proses.
Dewasa
ini pembangunan nasional tergantung banyak kepada kualitas, kompetensi
dan profesionalisme sumber daya manusia termasuk praktisi keselamatan
dan kesehatan kerja (K3). Dari segi dunia usaha diperlukan produktivitas
dan daya saing yang baik agar dapat berkiprah dalam bisnis
internasional maupun domestik. Salah satu faktor yang harus dibina
sebaik-baiknya adalah implementasi K3 dalam berbagai aktivitas
masyarakat khususnya dalam dunia kerja.
Pengertian
Hampir Celaka, yang dalam istilah safety disebut dengan insiden
(incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah “near-miss” atau
“near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak
diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan
bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses kerja.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan
kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau
alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang
disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak
kondusif.
Konsep
ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah
terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah
terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga
mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat
kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu
menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
Ruang Lingkup K3
Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :
a.
Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di
dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat
kerja dan usaha yang dikerjakan.
b. Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :
1) Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2) Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3) Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4) Proses produksi
5) Karakteristik dan sifat pekerjaan
6) Teknologi dan metodologi kerja
c.
Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan
hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
d. Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.salam safety..
sumber :
sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com
wikipedia indonesia
No comments:
Post a Comment