BERITA TERPERCAYA HANYA DI DUNIA PANEL

Monday, October 2, 2017

DEFINISI LIMBAH B3

Definisi limbah atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.

Contoh limbah B3 ialah logam berat seperti Al, Cr, Cd, Cu, Fe, Pb, Mn, Hg, dan Zn serta zat kimia seperti pestisida, sianida, sulfida, fenol dan sebagainya. Cd dihasilkan dari lumpur dan limbah industri kimia tertentu sedangkan Hg dihasilkan dari industri klor-alkali, industri cat, kegiatan pertambangan, industri kertas, serta pembakaran bahan bakar fosil. Pb dihasilkan dari peleburan timah hitam dan accu. Logam-logam berat pada umumnya bersifat racun sekalipun dalam konsentrasi rendah. Daftar lengkap limbah B3 dapat dilihat di PP No. 85 Tahun 1999: Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Silakan klik link tersebut untuk daftar lengkap yang juga mencakup peraturan resmi dari Pemerintah Indonesia.

Sunday, September 3, 2017

Human Error Dalam Keselamatan Kerja


Sebagai bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja tentu Anda sudah tidak asing lagi dengan penyebab kecelakaan. Menurut teori Domino yang dikemukakan oleh Heinrich, bahwa kecelakaan terjadi karena adanya Tindakan Tidak Aman (Unsafe Act) dan Kondisi Tidak Aman (Unsafe Condition).. Teori ini menjadi cikal bakal munculnya teori terjadinya kecelakaan, dan sekitar tahun 70-an, Frank E Bird, Jr mengembangkan konsep baru tentang teori terjadinya kecelakaan.

 
Konsep ini tidak jauh berbeda dengan yang dikeluarkan oleh Heinrich, hanya saja faktor Tindakan Tidak Aman dan Kondisi Tidak Aman dimasukkan ke dalam penyebab langsung.. karena Bird menganggap bahwa Penyebab dasar (Basic Cause) merupakan Faktor yang berasal dari manajemen.. Pada artikel kali ini, akan dibahas mengenai Tindakan Tidak Aman. Faktor kecelakaan yang satu ini memiliki pengaruh yang besar terhadap kecelakaan yang terjadi..

Menurut Heinrich, bahwa  Tindakan Tidak Aman (Unsafe Act) menyumbang sebesar 80% dari Kecelakaan yang terjadi. Jika Anda bagian Keselamatan Kerja, Anda pun bisa membuktikan dengan Statistik Kecelakaan di tempat kerja Anda... walaupun hasilnya tidak harus sesuai 80%, namun Tindakan Tidak Aman menjadi kontributor terbesar...

Wednesday, July 12, 2017

METODE PENYIMPANAN TABUNG LPG YANG AMAN DAN SESUAI DENGAN ATURAN PERUNDANG UNDANGAN.



➡LPG.. hrs disimpan pd lokasi yg  Memadai dan Aman, dimana silinder/ tabung2 yg sesuai ditempatkan dg posisi yg Layak  dengan memperhatikan Aturan perundangan yang berlaku .

Awas,.. Hati2,.. selalu Waspada dan perlu perhatian khusus dlm menggunakan LPG, karena ...bisa berakibat fatal,.. ledakan dan kebakaran yg dasyat ..


🔑PAUSE OF SAFETY
(Plan And Use Safety Everyday )🔑

Persyaratan gudang penyimpanan Tabung LPG ;

- Hrs dipasang rambu2/ tanda bahaya, larangan merokok dll.

- Gudang hrs hanya khusus LPG

- Penyimpanan LPG Tdk terletak di bag.,atas bangunan ato tdk berjarak 1m dr saluran pipa bhn bakar.

- Harus berventilasi yg cukup max 30 cm dr atas lantai.

- Max penyimpanan tdk lebih 4.540 kg.

- Gudang dan  hrs berkonstruksi dari bhn yg tdk mudah terbakar.

- Lantainya dibuat tidak mudah menimbulkan percikan api.

- Pintu2 , gudang hrs terbuat dr bhn yg tdk mudah terbakar dan dikunci.

- Hrs ada pintu2 darurat utk memudahkan personil menyelamatkan diri.

- Pintu darurat dg ukuran lebar tdk kurang 1 m.

- Pintu utama tdk berada pd satu jalur dg pintu darurat kecuali utk menyimpan tb LPG Kap kurang dr 600 kg.

- tdk tertanam rumput kering yg mudah terbakar.

- Kawasan gudang dipasang pagar tinggi min. 2,25m.

- Bhn material yg mudah menimbylkan percikan api disimpan kurang dr 3 m dr pintu / ventilasi.

- Lampu penerangannya terbuat dr gas proof.

- Hrs ada gas detector dan alat pemadam keb akaran dan alat keselamatan.

- semua sambungan kabel listrik/ fiting2/  hrs ditempatkan diluar.

- Saluran solokan tdk
 mengarah ke sumber nyala api/ pemukiman penduduk.

Demikianlah Pause of Safety hari ini dan mudah2an masih ada manfaatnya bagi group ini

Reff.
-KemenESDM
-NFPA 58_2011

Sunday, April 9, 2017

Paparan Bahaya Kebisingan Di Area Kerja

⛱ SAFETY MESSAGES.

😂Exposure to workplace

Paparan bahaya kebisingan di tempat kerja yg tinggi dpt menyebabkan gangguan pendengaran permanen yg tdk diperbaiki dg di operasi atau alat bantu dengar..
Kerusakan pendengaran krn bahaya bising :

- membuat stress fisik dan psikologi.
- menurunkan Produktifitas.
- mengganggu konsentrasi dan komunikasi.
- berkontribusi thd kecelakaan kerja.

Bahaya Bising menjadi Masalah besar di tempat kerja. ;

# tidak mendengar Dering tanda bahaya (Budi/ budek dikit, Bupar/budek parah,  buto/budektotal dan Bukad/ budek kadang2. Dll )
# Anda harus teriak utk berkomunikasi dg rekan kerja.
# akan kwhilangan pendengaran sementara stlh meninggalkam tempat kerja.


🔑PAUSE OF SAFETY.

Segera lakukan Control Pengendalian Suara Bising ke titik dimana Risiko untuk dikurangi/ minimalisasikan pd beberapa desibel .

- teknik kontrol perubahan desain, PM, modifikasi dll,  utk mengurangi tk noise.

- memilih mesin2 dg kebisingan rendah.

- tempatkan Penghalang antara sumber bising dan karyawan.

- mengisolasi sumber bising.

Control Admin. ;

- mengoperasikan mesin bising dng sistem rotasi kerja pd karyawan (misal,di genset bergantian setiap 3jam kerja.)atau
- membatasi jumlah waktu kerja di area bising <80dB.

- menerapkan jarak aman yg efektif pd area bising.

- sosialisasi prosedur kerja aman/ instruksi kerja di area bahaya/ bising.

Pengendalian Paparan Bising dengan mandatori APD ;

- fasilitasi APD yg berkualitas , earplug, earmuff, yg aman, nyaman digunakan.

Nelaksanakan Profram Conservasi Pendengaran ;
dengan tujuan utk, mengurangi, mencegah gangguan pendengaran krn PAK.

Reduce Noise 85dBA Utk jangka waktu 8 jam dan atau kurangi paparan 90dBA utk waktu 8jam kerja.
*85 dBA = 8 jam kerja
*88 dBA = 4 jam kerja
*91 dBA = 2 jam kerja
*94 dBA = 1 jam kerja
*97 dBA = 30mnt
*100dBA= 15mnt.
Dst....

- melakukan sampling, mengidentifikasi karyawan yg terkena bising.

- mensosialisasikan kepd karyawan ttg bahaya bising .

- memastikan pekerja utk mengamati proses pengukuran area bising.

- pengujian dg program Audiometri pada pekerja yg kerja di area bising.

- terapkan prosedur perlindungan pendengaran yg komprehensif.

- Seleksi/ evaluasi dg tepat APD yg digunakan.

- memberikan Pelatihan agar pekerja peduli dan menyadari efek bahaya bising.

- record data pemantauan dan Sampling dan input pada  statistik

- Pasang tanda bahaya bising dan Label yg sesuai GHS/OSHA/Permen dll.


Note ;
bisa dipelajari di
-Kepmen 51/1999 .
-Permenkes no 718/1987 ttg kebisingan.
- kepmenLH no 48/1996 ttg bakumutu tk kebisingan.


Wassalam
salam safety

Tuesday, January 24, 2017

Istilah-istilah di dunia HSE


AART – Apply Advanced Resuscitation Techniques
AFARP – As far as reasonably practical
ALARA – As Low As Reasonably Achievable
ALARP – As Low As Reasonably Practicable
ASSE – American Society of Safety Engineers
BBS – Behavioural Based Safety
COP – Code of Practice
CBT – Competency Based Training
CIAED – Course In Automated External Defibrillation
DGHS – Dangerous Goods and Hazardous Substances
DIFR – Disabling Injury Frequency Rate
DoL – Department of Labour NZ
EHSR – Elected Health and Safety Representative
ELCB – Earth Leakage Circuit Breaker
EMP – Emergency Management Plan
ERT – Emergency Response Team
FAI – First Aid Incident
FIFR – Fatal Injury Frequency Rate
HAZOP – Hazard and Operability
HFA – Hazard Factor Assessment
HIRA – Hazard Identification Risk Assessment
HSE – Health & Safety Executive UK
HSR – Health and Safety Representative
HSSE – Health, Safety, Security & Environment
ISHR – Industry Safety & Health Representative
JSA – Job Safety Analysis (risk assessment before starting work)
JSEA – as for JSA but includes Environmental risks
L2RA – Level Two Risk Assessment
LOTO – lock out tag out
LTFR – Lost Time Frequency Rate
LTI – Lost Time Injury
MSDS – Material Safety Data Sheet
MTI – Medically Treated Incident
NLTPHRW – National Licence To Perform High Risk Work
NMI – Near Miss Incident
NSCA – National Safety Council of Australia
NSFW – Not Safe For Work
OFA – Occupational First Aid
OHS – Occupational Health and Safety
OHSC– Occupational Health and Safety Committee
OSHA – Occupational Safety & Health Administration
OHSMS – Occupational Health and Safety Management System
PCBU – Person conducting a business or undertaking
PHMP – Principal Hazard Management Plan – defined term in Qld coal mining legislation. A Principal Hazard is one capable of causing multiple fatalities. No coal mine in Qld can start without a PHMP for all PHs relevant to its operations.
PHP – Personal Hearing Protection
POCL – Pre Operation Check List
PPE – Personal Protective Equipment
PTW – Permit to Work
RA – Risk Assessment
RACE – Rescue, Activate alarm, Confine the fire, Evacuate/Extinguish
RCA – Root Cause Analysis
RCD – Residual Current Device
SFA – Senior First Aid
SHE – Safety Health and Environment
SHIT – Special High Intensity Training
SHMP – Safety & Health Management Plan (action plan to implement the SHMS)
SHMS – Safety & Health Management System
SIA – Safety Institute of Australia
SIFR – Serious Injury Frequency Rate
SINA – Safety Is No Accident
SIT – Safety Improvement Team
SMP – Safety management Plan
SOP – Standard Operating Procedure (defined in Queensland mining legislation)
SSOP Safe Standard Operating Procedure
SSHR – Site Safety & Health Representative
SWI – Safe (or Standard) Work Instruction – short summary of the SOP, usually one page, listing risks and risk controls.
SWL – Safe Working Load
SWMS – safe work method statement
SWP – Safe Work Procedures, Safe Work Platform
TRI – Total Recordable Injuries
VRDs – Voltage Reduction Devices
W@H – Work at Heights
WAH – Work at Heights
WHS – Workplace Health and Safety
WHSO – Workplace Health and Safety Officer
WICS – Work In Confined Space
WMS – Work Method Statement

semoga bermanfaat
sumber : grup IPMK4L INDONESIA
                 grup HSE,F&R