➡LPG.. hrs disimpan pd lokasi yg Memadai dan Aman, dimana silinder/ tabung2 yg sesuai ditempatkan dg posisi yg Layak dengan memperhatikan Aturan perundangan yang berlaku .
Awas,.. Hati2,.. selalu Waspada dan perlu perhatian khusus dlm menggunakan LPG, karena ...bisa berakibat fatal,.. ledakan dan kebakaran yg dasyat ..
🔑PAUSE OF SAFETY
(Plan And Use Safety Everyday )🔑
Persyaratan gudang penyimpanan Tabung LPG ;
- Hrs dipasang rambu2/ tanda bahaya, larangan merokok dll.
- Gudang hrs hanya khusus LPG
- Penyimpanan LPG Tdk terletak di bag.,atas bangunan ato tdk berjarak 1m dr saluran pipa bhn bakar.
- Harus berventilasi yg cukup max 30 cm dr atas lantai.
- Max penyimpanan tdk lebih 4.540 kg.
- Gudang dan hrs berkonstruksi dari bhn yg tdk mudah terbakar.
- Lantainya dibuat tidak mudah menimbulkan percikan api.
- Pintu2 , gudang hrs terbuat dr bhn yg tdk mudah terbakar dan dikunci.
- Hrs ada pintu2 darurat utk memudahkan personil menyelamatkan diri.
- Pintu darurat dg ukuran lebar tdk kurang 1 m.
- Pintu utama tdk berada pd satu jalur dg pintu darurat kecuali utk menyimpan tb LPG Kap kurang dr 600 kg.
- tdk tertanam rumput kering yg mudah terbakar.
- Kawasan gudang dipasang pagar tinggi min. 2,25m.
- Bhn material yg mudah menimbylkan percikan api disimpan kurang dr 3 m dr pintu / ventilasi.
- Lampu penerangannya terbuat dr gas proof.
- Hrs ada gas detector dan alat pemadam keb akaran dan alat keselamatan.
- semua sambungan kabel listrik/ fiting2/ hrs ditempatkan diluar.
- Saluran solokan tdk
mengarah ke sumber nyala api/ pemukiman penduduk.
Demikianlah Pause of Safety hari ini dan mudah2an masih ada manfaatnya bagi group ini
Reff.
-KemenESDM
-NFPA 58_2011
No comments:
Post a Comment